PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Hal ini menyusul telah lengkapnya berkas penyidikan (P21) perkara korupsi dana APBD Kabupaten Katingan yang raib senilai Rp35 miliar yang diproses Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam waktu dekat, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng akan melimpahkan Yantenglie ke Kejati Kalteng.
“Minggu depan (Senin) akan kita limpahkan ke Kejaksaan bersama dengan tersangka Tekli yang mulai hari ini (kemarin) kita lakukan penahanan di Mapolda Kalteng. Sedangkan untuk tersangka Teguh Handoko, mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, Jakarta Selatan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah dalam press release, Kamis (24/1) siang.
Disebutkan, tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Katingan terjadi pada 2014 lalu. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara penyidik pun melakukan penyitaan aset sebagai pengganti kerugian negara.
“Aset yang sudah disita senilai Rp32 miliar dan pengembalian Rp65 miliar dari tersangka kepada negara. Kurang lebih Rp3 miliar yang belum bisa dikembalikan karena uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujar Adex.
Aset yang telah disita di antaranya 1 unit bangunan rumah di Jalan Revolusi, Kasongan, 1 unit bangunan rumah BTN di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kasongan, sebidang tanah seluas 3.000 hektare (ha) yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 ha. Lalu 1 unit bangunan ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, 1 unit bangunan rumah dan 1 set alat musik di Jalan Pahlawan serta 1 unit bangunan sarang walet. Semua aset tersebut ditaksir mencapai Rp32 miliar.
“Sementara dalam kegiatan pengungkapan kita turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp949.520.700, dan sejumlah bukti buku tabungan dan bukti pengiriman uang lainnya,” sebutnya.
Adex menerangkan, Yantenglie diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak melakukan perencanaan kas yang memadai, dengan menyusun nota pertimbangan atas penempatan dana APBD Pemkab Katingan sebesar Rp100 miliar pada Bank BTN Kantor Kas Pondok Pinang. Mengabaikan persyaratan yang diatur dalam Perbup Katingan No.20/2014 tentang penempatan uang pemerintah daerah pada Bank Umum dalam bentuk deposito dan giro, dalam menyusun nota pertimbangan yang digunakan sebagai tanggapan atas penawaran kerjasama dari BTN Kantor Kas Pondok Pinang.
Kemudian melakukan pembukaan rekening giro pada Bank BTN kantor kas Pondok Pinang, yang tidak sesuai dengan tujuan awal Pemkab Katingan, yaitu untuk membuat rekening deposito. Melakukan penarikan dan pemindahbukuan dana ke rekening kas Pemkab Katingan yang dimaksudkan sebagai bunga deposito atas perintah Yantenglie.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Adex menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Secepatnya akan kita sampaikan siapa lagi yang jadi tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum Teklie, mengaku sudah mendapat pemberitahuan penahanan tersangka dari penyidik Polda Kalteng.
“Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan. Klien kami berharap perkaranya cepat disidangkan,” ujar Ipik.
Menurut Ipik, penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik untuk menghindarkan tersangka dari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. fwa/dre