NANGA BULIK/tabengan.com – Torkis Rajaguguk (41), warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, diamankan polisi karena dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polres Lamandau. Karyawan swasta itu diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial AP (13).
“Betul, pada 3 Januari lalu memang ada laporan masuk ke kami (Polres) tentang kejadian tersebut. Dan, hari itu juga langsung kita tindak lanjuti,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Sutrisno, saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Sabtu (22/12) lalu. Tepatnya di rumah kontrakan yang mereka tinggali di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.
“Pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban bersama dua anaknya yang lain pergi ke Kantor Kecamatan Sematu Jaya untuk mempersiapkan acara perayaan Natal. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama ayah tirinya tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pada saat tinggal mereka berdua, pelaku langsung menutup pintu depan dan jendela kamar. Pelaku yang melihat korban tiduran sambil menonton TV, meminta korban untuk masuk ke kamar ayahnya kalau mau tidur.
“Karena disuruh ayahnya masuk ke kamar, korban pun akhirnya bermaksud tidur di dalam kamar tersebut. Tetapi, sekitar pukul 12.45 WIB, ayah tirinya itu mendatangi dan membangunkan korban serta meminta agar korban membuka semua pakaiannya,” terangnya.
Karena merasa takut dengan ayah tirinya yang saat itu juga mengancam akan membunuh, korban pun akhirnya menuruti permintaan tersebut dan langsung membuka semua pakaiannya. “Saat itulah, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, ibu korban datang. Seketika itu sang ibu kaget dan merasa curiga mendapati anaknya yang tidur di dalam kamar ibu-bapaknya. Karena biasanya korban tidur di dalam kamarnya sendiri.
“Mengetahui ibunya datang, korban langsung memeluk ibunya dan menceritakan semua kejadian yang baru saja dialaminya. Sedangkan sang pelaku, saat mengetahui istrinya datang, langsung keluar dari rumah,” bebernya.
Keesokan harinya, korban mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya sakit. Karena merasa keberatan dan tidak terima dengan perbuatan suami terhadap anaknya tersebut, akhirnya pada 3 Januari lalu, SN (41) melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka juga sudah kita tahan,” tegasnya. c-kar