Hukrim  

Ingin Cepat Sidang, Yantenglie Tak Minta Penangguhan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menunjukkan kesiapan diri menjelang pelimpahannya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dari Kepolisian Daerah (Polda) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Sejak awal, Yantenglie tidak menginginkan penangguhan penahanan maupun meminta sidang praperadilan,” beber Penasihat Hukum Tersangka, Antonius Kristiano, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Penyidik Polda Kalteng dalam jumpa pers, Kamis (24/5), menyatakan akan melaksanakan pelimpahan atau Tahap II dua tersangka, yakni Ahmad Yantenglie dan Teklie pada Senin (28/1).

Tersangka lain, mantan Kepala BTN Cabang Pondok Indah Jakarta Selatan, tidak menjalani penahanan, dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Antonius menolak berkomentar terkait perbedaan perlakuan dua tersangka lainnya dengan Yantenglie yang telah beberapa bulan mendekam dalam tahanan. “Itu hak prerogatif daripada penyidik,” singkat Antonius.

Menurutnya, justru Yantenglie sudah menyampaikan keinginan, agar proses hukum berlangsung cepat hingga ke persidangan.

“Kita langsung ke proses pembuktian dalam persidangan saja,” tutur Antonius mengutip perkataan Yantenglie.

Dikawal 23 Pengacara
Antonius Kristiano selaku Ketua Tim PH mengungkap keseriusan mereka dalam menangani perkara ini.

“Awalnya tim kami persiapkan 18 pengacara, tapi rencananya akan bertambah. Setidaknya anggota tim bertambah menjadi 23 orang,” kata Antonius.

Tidak hanya menyiapkan banyak praktisi hukum untuk pembelaan, PH juga telah siap dengan saksi meringankan (a de charge) dan beberapa Ahli.

“Kita akan hadirkan ahli pidana, ahli administrasi, dan ahli perbankan. Untuk saksi meringankan, kita minimal hadirkan lima orang,” kata Antonius tanpa membeberkan lebih detail.

Dia berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka. “Bersalah atau tidaknya seseorang akan terbukti nanti, setelah diputuskan dalam persidangan,” pungkas dia. dre