MAKASSAR/tabengan.com – Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Bos Abu Tour Tours l Hamzah Mamba terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1)
“Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana penucucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut,” kata Hakim saat membacakan putusan Senin (28/1/2019).
akim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa Hamzah Mamba pun dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta,” kata Hakim Denny.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan,” kata Hakim, Denny Lumban Tobing.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum. Ok-com