Hukrim  

Aturan Diperketat, Napi Lapas Wanita Berulah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Diduga tidak bisa menggunakan handphone setelah dipindahkan ke Lapas Wanita di Jalan Tjilik Riwut Km 40 Kota Palangka Raya, sejumlah narapidana wanita melakukan aksi anarkis di dalam Lapas. Sebanyak 44 napi wanita berontak dengan cara melempar matras tidur dan membakarnya, Sabtu (2/20) pagi.

Informasi yang berhasil dihimpun, keributan diawali dengan tidak senangnya narapidana dengan peraturan ketat yang dilakukan Kalapas Dyah Wandansari. Dimana, tidak ada toleransi untuk warga binaan bisa memegang handphone di Lapas Wanita.

Tuntutan napi semakin melebar dengan masih terbatasnya fasilitas untuk ibadah dan terlambatnya pendistribusian makanan.

Beruntung, aksi ricuh itu berhasil diredam setelah personel dari jajaran Polres Palangka Raya datang untuk melakukan mediasi. Hadir langsung Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar dan Kabag Ops Kompol Purwanto Heri Subekti.

“Sudah kita mediasi dan hasilnya kondusif. Lapas ini kan baru, jadi wajar bila masih ada kekurangan fasilitas. Selanjutnya kita serahkan ke Kanwil Kemenkumham,” tuturnya.

Lebih lanjut, Timbul menerangkan jika kemungkinan napi masih belum terbiasa tinggal di Lapas Wanita setelah sebelumnya menghuni Lapas Klas IIA Palangka Raya.

Sementara, Kepala Lapas Dyah Wandansari mengatakan jika peraturan yang diberlakukan di Lapas Wanita sudah berdasarkan aturan dari Kemenkumham RI. Napi pun diperlakukan secara baik.

“Apa yang tidak diperbolehkan di Lapas itu sudah aturan dari pusat. Kejadian ini di provokatori oleh napi yang memang biang ribut pindahan dari Buntok, Kasongan dan Pangkalan Bun. Namun sekarang sudah kondusif dan aman,” tutupnya.fwa