TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Kepolisian Resor Barito Timur akhirnya turun tangan menyikapi kasus perusakan makam yang diduga dilakukan PT Senamas Energindo Mineral (SEM). Kamis (14/2) sore, Tim Identifikasi Bareskrim Polres Bartim sudah cek lapangan.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Efendi SIK membenarkan timnya sedang menyelidiki kasus tersebut. Pengecekan lokasi untuk mengidentifikasi nama-nama almarhum dan siapa nama ahli waris berikut hubungan keluarga.
Selain identifikasi, Tim Bareskrim Polres Bartim juga melakukan pengukuran ulang di lokasi untuk mengetahui data panjang, lebar, dan luas lokasi pemakaman umum Oikumene Kristen di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.
Imanudin, selaku ahli waris dari leluhur keluarga besar, mengaku kecewa dengan PT SEM. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilakukan mediasi 2 kali. Satu kali di Polsek Dusun Timur dan sekali di kediaman Damang Paju Epat, namun gagal menghasilkan kesepakatan.
“Masih menemui jalur buntu, lantaran yang hadir dalam mediasi hanya perwakilan manajemen yang tidak bisa mengambil keputusan atas tututan kami ganti rugi sebesar Rp5 miliar di luar ketentuan hukum adat,” kata Imanudin.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan harga mati. Yang mereka harapkan ada iktikad baik dari PT SEM untuk bertanggung jawab atas kerusakan harga diri sebagai ahli waris dari leluhur. Apalagi yang dikubur di lokasi tersebut ada mantan Damang, salah satu tokoh masyarakat Paju Epat.
Sementara itu, Aprianus, Ketua LSM Mira Putut yang juga bagian dari keluarga besar korban perusakan makam, Jumat (15/2), menegaskan pihaknya masih memberi kesempatan terakhir kepada pihak manajemen PT SEM untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah.
“Kami sangat menyambut baik atas adanya inisiatif dari Polres Bartim yang bersedia memfasilitasi kami sekeluarga, memediasi kembali dengan pihak PT SEM dengan harapan kasus ini segera selesai. Namun, ini adalah kesempatan terakhir,” katanya.
Apabila masih terulang seperti hasil mediasi sebelumnya, tidak ada titik temu, Aprianus menegaskan bahwa atas nama pihak keluarga besar, sekaligus sebagai Ketua LSM Mira Putut, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, PT SEM menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan warga yang minta ganti rugi Rp5 miliar, terkait kasus penggusuran lahan kuburan Oikumene Kristen di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
“Kami tetap menolak tuntutan sebesar Rp5 miliar karena tidak memiliki dasar. Objek yang disengketakan tidak jelas. Fakta di lapangan tidak ada makam yang tergusur oleh aktivitas perusahaan,” kata Asep, perwakilan manajemen PT SEM, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/2).
Menurut Asep, pihaknya melihat masalah ini sudah tidak sehat dan tidak proporsional lagi, seperti ada yang menunggangi. “Oleh karenanya, kami akan tempuh melalui jalur hukum,” kata dia. c-yus