JAKARTA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan selaku pengusaha dan pemilik PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal) sebagai tersangka dalam kasus suap proses pengurusan torminasi kontrak Perjanjian Karya pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal),” kata Laode M Syarif selaku Wakil Ketua KPK dalam Konferensi Persnya, Jumat (15/2).
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus yang sebelumnya ditangani KPK yaitu suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni M Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Johannes B Kotjo selaku pihak swasta dan pemegang sahan PT Blackgold Natural Resources Limited, dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial.
Dalam kasus ini, KPK menduga Samin Tan memberikan suap senilai Rp5 M kepada Eni M Saragih untuk pengurusan Parjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Tersangka SMT diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar,” tambah Laode.
Pada bulan Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni M Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Provinsi Kalteng antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni M Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
KPK menduga pada bulan Juni 2018 telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui stafnya dan tenaga ahli Eni M Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 milyar, yaitu pada tanggal 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, bos PT AKT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.r-co/m-com/d-com