KUALA KAPUAS/tabengan.com – Berakhir sudah pelarian Jainal alias Enal (35), setelah 21 hari jadi buronan polisi, usai membunuh rekan kerjanya. Warga Desa Mantangai Hilir RT 08 Kecamatan Mantangai, Kapuas ini berhasil dibekuk oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas, Pospol Bagugus yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob dan Resmob Polres Katingan.
Enal ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat disergap petugas di depan pondok milik Ijum di Desa Tumbang Liting Km 14 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (11/5) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono membenarkan penangkapan tersebut. “Kami dari jajaran Polres Kapuas mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Katingan yang telah membackup penangkapan terhadap pelaku. Pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur,” kata Kasatreskrim.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Tapian Karahau RT 02 Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai pada 20 April 2019 lalu. Korban Ebi Pri Dika Wijaya (27), warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai.
Berawal ketika rekan kerjanya, Gatak tiba di pondok dan mau membersihkan peralatan masak. Namun tanpa sengaja pada saat mau buang air kecil, Gatak melihat korban dengan posisi telentang tewas bersimbah darah. Korban tewas diduga karena kehabisan darah akibat mengalami beberapa luka tusuk di bagian mata, perut hingga ususnya terburai. Melihat hal tersebut, Gatak memberitahu rekannya, M Nedis. Kemudian mereka memberitahu warga bahwa ada mayat di bawah pondok, dan selanjutnya dilaporkan ke Pospol Bagugus.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kapuas. Motif pembunuhan diduga karena masalah sepele. Pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban sehingga tega menghabisi nyawanya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.c-yul