PALANGKA RAYA/tabengan.com – Periode usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah periode di mana partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan parpol atau caleg di Kalimantan Tengah, namun hal ini prosesnya masih memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR), melalui Pengelola Video Conference (Vicon) UPR Kristian mengatakan saat ini proses pelaporan atau pengajuan gugatan menggunakan situs resmi MK.
“Untuk saat ini, pelaporan atau pengajuan gugatan caleg atau parpol menggunakan situs resmi dari MK yaitu www.mahkamahkonstitusi.go.id. Yang bersangkutan mengisi form yang ada di situs tersebut sesuai tata cara, kemudian menunggu jadwal sidang apabila gugatan disetujui,” ucapnya, Senin (13/5).
Ia menjelaskan proses ini memakan biaya serta waktu yang tidak sedikit, sebab proses sidang dilaksanakan di MK Jakarta. Oleh karena itu, pihak MK yang bekerja sama dengan 42 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia menyampaikan bahwa ke depannya sidang gugatan caleg atau parpol akan dilakukan dari jarak jauh menggunakan fasilitas Vicon.
“Beberapa waktu lalu saya ke Jakarta bertemu dengan Sekjen MK, beliau menyampaikan rencana ini kepada saya bahwa ke depannya 42 PTN akan siap menggelar sidang gugatan caleg atau parpol via Vicon,” ujar Kristian.
Hal ini diyakini akan mempermudah proses sidang bagi caleg atau parpol karena tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk menjalani proses sidang. Namun, hal ini belum bisa dilaksanakan sekarang karena terkendala fasilitas penunjang, Vicon yang dimiliki UPR kurang mumpuni untuk melakukan sidang Vicon.
“Saat ini belum bisa sebab alat-alat kita sudah banyak rusak, jadi kita menunggu adanya pengadaan alat dari MK untuk menunjang Vicon ini. Kemungkinan pada tahun ini peralatan-peralatan tersebut akan diberikan ke seluruh 42 PTN yang bekerja sama dengan MK, namun untuk pelaksanaannya dijadwalkan 2020,” pungkas Kristian. bob