PALANGKA RAYA/tabengan.com – Bupati Katingan Sakariyas menjadi saksi memberatkan bagi mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (14/5).
“Saya tidak tahu ada pembukaan atau penutupan rekening di BTN. Wakil Bupati tidak mungkin mengawasi Bupati. Tidak ada kewenangan saya,” ucap Sakariyas kepada Majelis Hakim.
Saat Yantenglie mulai menjabat Bupati Katingan pada 2013, Sakariyas merupakan pasangannya sebagai Wakil Bupati (Wabup). Sakariyas menjelaskan tidak dapat melakukan tugas pengawasan secara maksimal karena buruknya hubungan antara dirinya dan Yantenglie.
“Hubungan Bupati dan Wabup hampir tidak ada. Sempat saya pikir apa gunanya saya di sini,” kisah Sakariyas.
Tahun 2017, Yantenglie mengalami masalah dan akhirnya lengser dari jabatan Bupati setelah dimakzulkan oleh DPRD Katingan. Sakariyas kemudian menjadi Bupati Katingan dan mulai menginventarisir aset dan keuangan daerah. Dia mendapat informasi bahwa ada dana kas daerah tersimpan dalam tiga rekening bank berbeda. Setelah melayangkan surat permintaan pengembalian dana, dua bank mengembalikan uang ke kas daerah.
“Tapi BTN (Bank Tabungan Negara) tidak menjawab. Dua surat saya juga tidak ada jawaban,” jelas Sakariyas.
Dari Teklie, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) yang kini menjadi terdakwa, Sakariyas mendapat penjelasan bahwa ada dana Rp100 miliar pada BTN Pondok Pinang yang kini berubah nama menjadi BTN Sawah Besar. Bahkan Sakariyas sempat diacuhkan saat datang ke Kantor Kas BTN Sawah Besar untuk minta penjelasan. Merasa tidak ada penyelesaian dari BTN, Pemerintah Daerah Katingan melaporkan hilangnya uang kas daerah ke Polda Kalteng. Sekretaris Daerah Katingan Nicodemus yang juga menjadi saksi, mengaku tidak tahu pemindahan dana kas daerah ke BTN.
Sebelum tahun 2017 tidak pernah ada laporan pemindahan dana dan dalam pertanggung jawaban juga tidak pernah dicantumkan. Nicodemus menyatakan pemindahan dana kas daerah di luar Bank Kalteng masih diperbolehkan, selama memenuhi prosedur dan peraturan yang berlaku.
Terpisah, Yantenglie dalam tanggapannya menyatakan dalam undang-undang tertulis tugas Wabup adalah mengawasi Bupati.
“Sudah jelas ada pembagian tugas Bupati dan Wabup untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi. Tidak perlu ada koordinasi,” ujar Yantenglie.
Sakariyas menjawab bahwa tidak ada dukungan maupun keharmonisan dengan Bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai Wabup.
“Setelah ada masalah, baru kami dibawa-bawa,” balas Sakariyas.
Usai persidangan, Antonius Kristiano selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Sakariyas seharusnya menjalankan tugasnya dalam pengawasan sesuai amanat undang-undang.
“Masalah punya hubungan baik atau tidak, Bupati punya tupoksi (tugas pokok fungsi) sendiri, Wabup punya tupoksi sendiri,” pungkas Antonius. dre