JAKARTA – Tim Asistensi Hukum bentukan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengklaim sudah mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh yang diduga melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019.
Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita menyebut tim sudah mulai mengkaji setidaknya ucapan dari 13 orang yang dinilainya berpengaruh di ruang publik. “Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh,” ujar Romli, Selasa (14/5).
Romli berkata sejumlah tokoh yang dipaparkan dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kivlan Zen, dan politikus senior Partai Amanat Nasionel (PAN) Amien Rais.
Selain itu, ia juga menyebut pernyataan seorang ibu-ibu karena diduga melanggar hukum juga dipaparkan dalam rapat. “Tapi tidak mendalam, pandangan umum lah bahasa kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Romli menegaskan Tim Hukum Kemenko Polhukam tidak ikut campur terhadap kasus yang ditangani oleh kepolisian. Menurut dia, tim ini nantinya hanya memberikan pandangan terhadap sebuah tindakan yang diduga melanggar pidana.
“Kalau sudah gakkum (penegakan hukum), pakar tidak bisa nimbrung. Cuma paling-paling kalau dia (Kepolisian) bertanya, tapi itu nanti sebagai ahli. Kalau masih sebagai pakar tidak boleh nimbrung-nimbrung,” ujar Romli.
Romli mengaku memaklumi sejumlah pihak yang menolak keberadaan timnya tersebut. Ia menduga penolakan itu terjadi karena tim hukum Kemenko Polhukam ini dinilai sebagai badan baru selain kepolisian dan kejaksaan.
“Tim asistensi sifatnya ad hoc sampai tanggal 31 Oktober, dibatasi oleh waktu,” ujar Romli.
Romli memastikan tim ini bukan penegak hukum. Tim di bawah kendali Wiranto, sambungnya, hanya memberikan masukan kepada kepolisian.
“Terserah Polri mau pakai yang mana, dia kan punya kewenangan sendiri,” ujarnya.
Anggota tim lainnya, Indriyanto Seno Adji mengatakan tim tersebut sudah mulai bekerja, bahkan, bakal proaktif terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Kami memberikan asistensi ada tidaknya kendala atau hambatan implementasi hukumnya,” ujar Indriyanto.
Lebih dari itu, ia juga menyampaikan pihaknya tidak menjadi pelaku sebagai objek kajian. Pihaknya, kata dia, hanya mengkaji tindakan.
“Dugaan subjek pelaku yang memahami adalah Polri dan tentang subjek ini tidak menjadi fokus TAH (Tim Asistensi Hukum),” ujarnya.
“Semua ini bertujuan untuk tetap memberikan basis profesionalitas tim dan tidak menimbulkan kesan terhadap intervensi penegakan hukum Polri,” ujar Indriyanto. cn-com