NANGA BULIK/tabengan.com – Proses hukum seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Lamandau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III (Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya dan Bulik Timur) berinisial AA yang diduga melakukan politik uang hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan, status AA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status AA sebagai tersangka itu telah diputuskan pada Selasa (14/5) malam, tepatnya saat rapat pembahasan ketiga, yakni pembahasan tentang hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau.
“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pembahasan ketiga, yakni pembahasan tentang hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang bertugas di sentra Gakkumdu, dan berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (AA) statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban, Rabu (15/5).
Bedi menjelaskan, caleg dari Partai Demokrat itu resmi berstatus tersangka karena dinilai telah melanggar Pasal 523 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 523 ayat 1 UU No.7/2017 tentang pelanggaran pemilu yang berbunyi peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Bedi berharap, penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa politik uang pada saat masa kampanye Pemilu lalu.
Bawaslu Lamandau yang menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan politik uang itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp6 juta lebih yang diserahkan sejumlah masyarakat di Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur. c-kar