Lahan Masyarakat Harus Disertifikat

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Provinsi Kalteng menjadi salah satu lokasi alternatif pemindahan ibu kota negara. Jika daerah ini ditetapkan, maka Gubernur meminta Pemerintah Pusat agar melaksanaan sertifikasi lahan masyarakat dapat dilakukan.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat ditemui di sela-sela melakukan Safari Ramadan di Kabupaten Katingan, baru-baru ini mengatakan, dengan wacana pemindahan Ibu Kota ini, selalu berkembang terkait kearifan lokal, seni dan budaya, termasuk harkat dan martabat penduduk lokal.

Selain itu, lanjutnya, untuk sertifikasi lahan, ia meminta Pemerintah Pusat memastikan semua lahan dilakukan sertifikasi, sebelum pemindahan ibu kota diketuk pemerintah. “Sertifikasi lahan itu segera diurus, sehingga masyarakat kita yang ada di pedalaman ini tanahnya sudah memiliki legalitas,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Kalteng tersebut mengatakan hal yang senada, apabila pemerintah pusat menetapkan Kalteng menjadi ibu kota, maka meminta agar kearifan dan budaya lokal didaerah ini tetap dijaga serta sertifikat lahan bagi warga lokal juga dapat lebih diperhatikan.

“Kita juga meminta kepada Pak Presiden agar kearifan dan budaya lokal di jaga, sertifikat lahan bagi warga lokal diperhatikan. Hal-hal ini saya minta dipertajam kepada Pak Presiden,” ujar Sugianto.

Orang nomor satu di Kalteng mengimbau masyarakat di daerah ini agar tidak menjual tanah miliknya. Karena kalau sampai daerah ini ditetapkan sebagai ibu kota, sehingga kebutuhan tanah dan harganya akan ikut meningkat. dkw