Vonis Bebas, Rojikinnor Kembali Jadi ASN

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kabar divonis bebasnya Rojikinnor oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat tanggapan dari berbagai pihak, terutama menyangkut apakah jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya dikembalikan lagi atau tidak.

Hal itu mengingat sebelum mendapatkan putusan vonis bebas, Rojikinnor diketahui sempat membuat surat pengunduran diri sebagai Sekda dengan dalih agar lebih fokus menjalani proses hukumnya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan dengan adanya putusan bebas, berarti Rojikinnor sudah kembali lagi statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan vonis bebas itu, artinya beliau sudah kembali menjadi ASN Pemerintah Kota Palangka Raya. Itu yang perlu digarisbawahi,” tutur Fairid saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Selanjutnya, meski tidak secara lugas menyatakan apakah jabatan Sekda Kota Palangka Raya bakal dikembalikan lagi kepada Rojikinnor, Fairid menyebut jika berbicara terkait hal itu tentu harus ada dasar dan tetap disinkronkan lagi dengan pengunduran diri Rojikinnor sebelum adanya vonis bebas tersebut.

“Kalau balik ke posisi Sekda dasarnya apa. Harus dilihat pula beliau mundurnya seperti apa. Memang beliau sudah divonis bebas, namun sampai saat ini kami juga belum mendapat salinan resminya. Intinya beliau akan kembali lagi sebagai ASN, itu yang mesti diketahui,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto ketika ditanya terkait vonis bebas Rojikinnor, mengatakan jika sudah ada putusan seperti itu, maka sudah barang tentu posisi utama Rojikinnor sebagai ASN dikembalikan.

“Mengenai jabatannya sebagai Sekda dikembalikan atau tidak, saya tidak bisa menjawab. Pasalnya saya tidak tahu persis salinan pengunduran ataupun salinan dari putusan MA itu,” ujar Sigit.

Vonis bebas Rojikinnor sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo. “Putusan MA sudah diterima kejaksaan. Jadi tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan ke depan, sehingga ini menjadi keputusan yang harus dihormati sesuai dengan UU yang telah ditetapkan,” pungkasnya. rgb