Hukrim  

Kejaksaan Pantau Posisi Sekda Kota

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang baru berjalan sekitar sebulan lalu, ternyata masuk pantauan atau monitoring oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

“Proses penempatan berdasar peringkat lelang jabatan kurang tepat. Kami (kejaksaan) memonitor bila ada indikasi meloloskan seseorang menjadi pejabat dengan tindakan yang menyimpang dari aturan,” ucap Kajari Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Daud Zakariah, Senin (20/5).

Hera menjabat Sekda Palangka Raya setelah Plh Sekda Kota Palangka Raya Kandarani beberapa waktu menggantikan Sekda Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni yang mengundurkan diri. Dalam lelang jabatan Sekda Kota, Hera disebut merupakan peringkat kedua setelah Rojikinnor.

Lelang harus dilaksanakan seperti persyaratan awal dengan mengikuti syarat administrasi, pengalaman, psikologi, dan ujian lainnya yang telah ditentukan. Daud menyebut pihaknya melakukan pengawasan apabila dalam seleksi ada kecurangan, kongkalikong antar calon pejabat dengan tim seleksi, indikasi menjanjikan sesuatu atau penyuapan.

“Apalagi bila ada laporan diduga kuat untuk meloloskan seseorang menjadi pejabat eselon I, ada aksi atau tindakan yang dilakukan yang menyimpang dari peraturan,” tegas Daud.

Dia menyebut pihak kejaksaan tidak berhak menentukan siapa kandidat yang dapat masuk kriteria menjadi Sekda Kota Palangka Raya.

“Kami hanya melihat proses seleksinya saja. Untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda, kita serahkan pada proses di dalam,” pungkas Daud. dre