BUNTOK/tabengan.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Hasanuddin Agani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (24/5) pagi.
Penahanan itu dilakukan setelah putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) turun pada 12 Maret 2019 lalu dan yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Buntok.
Hasanuddin diputus hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan membayar denda Rp50 juta. Akan tetapi apabila denda itu tidak dibayar oleh Hasanuddin, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Penahanan itu terkait perkara penyimpangan keuangan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan (Setwan) Barito Selatan tahun 2006-2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady membenarkan jika Hasanuddin sudah dilakukan penahanan dan telah dibuat berita acara penahanannya dengan Kepala Rutan Buntok.
Penahanan terhadap Hasanuddin Agani berdasarkan surat perintah (seprint) kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor: Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindaklanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.
“Amar putusan dari MA itu, Hasanuddin dipidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda pindana sebesar Rp50 juta,” katanya.
Sementara itu, Hasanudin menyatakan sudah menerima putusan ini. “Mungkin sudah takdir dari Allah SWT yang harus diterima, meskipun kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya. c-dan