SAMPIT/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terpaksa batalkan pembelian lahan tanah yang semula akan diperuntukkan lokasi rumah sakit di Desa Sebabi Kecamatan Telawang. Tak hanya batal membeli tanah, bahkan program pembangunan rumah sakit pun diperkirakan juga akan tertunda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor mengatakan, permasalahan hukum yang membelit pengadaan lahan kurang lebih sekitar 5 hektare memaksa pihaknya membatalkan pembelian.
“Pembatalan itu hanya bersifat sementara sampai kasus tersebut selesai. Karena status lahan bermasalah secara hukum,” katanya, Senin (27/5).
Diterangkan Halikin dari total Rp 13,7 miliar harga lahan yang akan dibayar Pemkab Kotim, sebesar Rp 3,7 miliar telah terbayar kepada penjual lahan.
Rencananya pembayaran akan dibayarkan secara bertahap, yakni mulai dari APBD murni 2018 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 5 miliar, dan APBD murni 2019 sebesar Rp 5 miliar.
“Uang yang sudah terbayarkan kami tarik kembali dan hal itu sesuai petunjuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sebab jika hal itu tetap kita teruskan kemungkinan Pemkab akan alami kerugian cukup banyak,”ujarnya.
Halikin menuturkan, pemkab akan memprogramkan kembali pembangunan rumah sakit tersebut ketika semua masalah hukum tuntas. Ke depan pun ia akan lebih berhati-hati dan selektif dalam proses pengadaan lahan agar kejadian serupa tidak terulang.c-may