Langgar Aturan, Izin Penginapan Bisa Dicabut

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan jika terdapat suatu usaha penginapan seperti wisma atau kos-kosan termasuk barak yang melanggar aturan, maka sanksi terberat yang bisa diberikan adalah izin usaha bisa dicabut.

Hal tersebut disampaikan Hera saat ditanyai awak media mengenai tanggapannya terhadap belasan muda mudi dan remaja di bawah umur yang terjaring razia oleh kepolisian beberapa waktu yang lalu disalah satu wisma di Kota Palangka Raya.

Dirinya menyampaikan, usaha penginapan tentu berdiri berdasarkan izin dan aturan yang ditentukan. Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata terdapat pelanggaran atas aturan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi terberatnya ialah pencabutan atas ijin usaha.

“Kalau melanggar izinnya bisa dicabut. Sanksi admintrasi terberatnya itu. Namun, masalah wisma yang disinyalir sebagai wadah aktivitas gelap belasan muda mudi di bawah umur yang terjaring razia saya belum terlalu mengetahuinya. Jika memang melanggar, izin usaha penginapan bisa saja dicabut,” ujarnya kemarin.

Selanjutnya Hera mengharapkan agar para pelaku usaha atau penyedia jasa penginapan, seperti wisma atau kos-kosan termasuk barak untuk tidak melanggar aturan. Terutama fungsi utama dari usaha penginapan yang dijalankan .

“Sanksi pidana pasti ada, apabila pemilik usaha penginapan memang sengaja menyediakan wadah untuk memudahkan terjadinya praktik prostitusi. Norma-norma yang ada di masyarakat tentu tak bisa kita abaikan begitu saja,” pungkasnya. rgb