JAKARTA/tabengan.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang digelar perdana Jumat 14 Juni nanti. Dia menjamin MK tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.
“Saya sudah bisa memastikan dan sudah bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. kami tetap istikamah,” kata Anwar saat diwawancarai wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Siapa pun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” sambungnya menegaskan.
Anwar mengatakan, persiapan MK sudah 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres ini. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui,Prabowo dan Sandiaga menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum dari berkas gugatan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
“Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar tim hukum Prabowo Sandi.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. d-com