PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dua wanita yang diduga kuat sebagai bandar dan kurir sabu lintas provinsi diciduk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Minggu (30/6) dini hari.
YA (29) dan MA (22) yang diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (1/2 kilogram) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan 2 orang yang akan menyelundupkan narkoba ke Kalteng dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ditangkap di Kabupaten Seruyan dengan barang bukti 500 gram,” katanya, Senin (1/7).
Lilik menjelaskan, kedua orang yang diamankan merupakan seorang bandar yang turut menjadi kurir narkoba. Menurut pengakuan keduanya, sabu tersebut akan dikirim kepada seorang bandar di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ada yang memesan sabu di Sampit, Kotim. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkannya, proses pengembangan masih dilakukan tim BNNP Kalteng, termasuk mencari pemesan dari sabu tersebut. “Masih kita kembangkan, baik untuk pemesan dan bandar besarnya,” tegasnya. fwa