PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalteng mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalimantan Tengah, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya, diduga masih banyak PBS yang enggan melaksanakan CSR nya.
Dewan menegaskan, kepada PBS yang enggan melaksanakan CSR nya, harus diberikan tindakan tegas. Hal ini perlu dilakukan agar seluruh PBS yang beroperasi di Kalimantan Tengah ini, dapat mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Lodewik Christopel Iban mengungkapkan, tak dipungkiri sampai saat ini, terindikasi masih ada PBS baik itu yang bergerak dibidang pertambangan maupun perkebunan dan lainnya, yang enggan melaksanakan CSR.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku prihatin, karena hal itu sebenarnya sangat penting dalam rangka memperhatikan seluruh masyarakat, terutama yang berada dilingkungan perusahaan beroperasi.
“DPRD berharap perusahaan-perusahaan yang belum melakukan kegiatan tersebut diberi teguran dari instansi pemerintah yang terkait. Karena kita berharap semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng agar melaksanakan kegiatan CSR tersebut, karena hal itu sudah kewajiban dan mutlak dilakukan perusahaan,” ujar Lodewik, ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, bagi perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan tanggungjawabnya tersebut, untuk segera melaksanakannya.
“Saya berharap agar pihak perusahaan yang belum melakukan kegiatan CSR segera bisa melaksanakan kegiatan tersebut. CSR itu sifatnya wajib bagi perusahaan. Bila tidak melakukannya, perlu ada evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya mengakhiri. drn