PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Teklie mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/7).
Yantenglie terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti (UP) Rp6,5 miliar atau diganti 6 tahun kurungan. Sedangkan Teklie mendapat tuntutan lebih rendah, pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak tampak sikap terkejut ataupun gelisah dari Yantenglie saat pembacaan tuntutan JPU. Yantenglie tetap terlihat santai dan tersenyum menyeringai ketika keluar dari ruang persidangan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan belum mengembalikan UP. Itu alasan kami menuntut 12 tahun (penjara),” jelas Ketua Tim JPU Eman Suleman kepada wartawan.
Dia menyebut ada pengembalian sebesar Rp74,8 miliar, sehingga sesuai petunjuk pimpinan, bila sudah 75 persen, maka ada range tuntutan yang harus JPU pedomani. Eman mengakui dalam surat dakwaan disebutkan kerugian negara Rp100 miliar, namun Yantenglie hanya dibebankan UP Rp6,5 miliar.
“Perincian Rp6,5 miliar itu berdasar fakta persidangan. Rp1,5 miliar merupakan pemberian Haryanto Chandra kepada Teguh Handoko dan kemudian diberikan kepada terdakwa (Yantenglie). Sebanyak Rp5 miliar merupakan pembayaran jasa advokasi yang tanpa dianggarkan dalam APBD, sehingga menjadi penyalahgunaan atau melawan hukum karena bertentangan dengan Permendagri No.13, yakni beban belanja negara harus dianggarkan dalam APBD,” urai Eman.
Pihak JPU berkeyakinan Yantenglie memenuhi unsur pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eman menyebut jauh lebih rendahnya tuntutan terhadap Teklie karena tidak berbelit dalam persidangan dan telah membuka pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu.
“Teklie juga telah mengembalikan seluruh uang yang dia nikmati dalam perkara ini, yakni sebesar Rp340 juta,” pungkas Eman.
Saat ini Direktur PT Zanasfar Mandiri Haryanto Chandra masih berstatus buronan polisi. Sedangkan mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta, Teguh Handoko masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan penyidik Polda Kalteng kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Terpisah, Antonius Kristiano selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa bagi Ahmad Yantenglie menyatakan menolak seluruh dakwaan JPU dan akan menuangkannya dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Antonius dengan keras menyanggah tuduhan kerugian negara Rp6,5 miliar yang didakwakan kepada Yantenglie.
“Dasar tuntutan jaksa hanya berdasar keterangan Teguh Handoko dan Teklie. Dalam fakta persidangan, bisa tidak buktikan apa yang mereka sampaikan. Karena diperlukan minimal dua saksi dan satu alat bukti. Itu cuma asumsi,” pungkas Antonius. dre