DPRD Mantapkan Raperda Inisiatif Penanggulangan DBD

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dan bagian perundang-undangan Kemenkumham dan Pakar hukum IAIN menggelar rapat pemantapan konsepsi dalam rangka membahas naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD), Rabu (10/7).

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengatakan, jika pembentukan perda mengenai pencegahan, penanggulangan serta penanganganan terhadap DBD merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas.

Pasalnya dalam penanganan terhadap DBD kerap mengalami kesulitan lantaran tidak terdapat peraturan baku yang mengatur mengenai tata cara mencegah dan juga mengatasinya.

“Materi-materi yang disusun oleh tim, saya kira sudah cukup memenuhi unsur-unsur yang kita perlukan, namun raperda ini akan kita bahas lebih lanjut bersama Bapemperda. Raperda inisiatif ini kita bahas dalam rangka memenuhi kebutuhan yang ada di tengah masyarakat, sehingga penanganan terhadap DBD lebih optimal dengan payung hukum yang tersedia,” katanya menjelaskan.

Menurut Mukarramah, adanya pasal yang memuat mengenai langkah preventif atau langkah atisipasi tersebut perlu dukungan dari semua masyarakat.

Selain dukungan tersebut, lembaga DPRD melalui Bapemperda juga bisa mengawasi berjalannya suatu aturan. Sehingga target utama dari pembentukan perda ini nantinya mampu secara efektif mencegah penyakit DBD.

“Kepedulian dan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, diharapkan bisa lebih meningkat dengan adanya raperda ini. Dari sisi Penanggulangan, apakah ada kasus terlebih dahulu baru dilakukan fogging atau sebaliknya. Demikian juga dari pemerintah, karena ada sisi negative yang terkandung dari kegiatan fogging. Maka hal tersebut juga perlu dipertegas melalui raperda ini,” tambahnya.rgb