Borneo  

Pengguna Narkoba di Kalsel Tembus 59.000 Orang

Banjarmasin/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memperkirakan pengguna narkoba di daerah itu sudah tembus diangka 59.000 orang.

“Angka prevalensi naik dari 1,7 menjadi 1,89. Artinya, jika jumlah penduduk Kalsel usia dewasa sekitar 3.250.000 jiwa, maka penyalahguna kurang lebih 59.000 orang,” terang Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kalsel Dr Hj Sandra di Banjarmasin, Minggu.

Dimana jika prevalensi di angka 2 maka masuk zona merah. Sedangkan Kalsel masih kategori kuning. Meski begitu, menurut Sandra sudah mengkhawatirkan lantaran kecenderungannya terus meningkat. Bukan sebaliknya yang diharapkan menurun.

Perkiraan pecandu yang banyak itupun tidak sebanding dengan jumlah yang menjalani rehabilitasi. Sepanjang tahun 2019 dari periode Januari hingga Juni, tercatat hanya 284 orang di BNNP dan BNK jajaran se-Kalsel.

Sedangkan untuk yang mendapatkan perawatan alias menjalani program penyembuhan di BNNP Kalsel sendiri ada 78 orang. Padahal target tahun ini minimal 200 orang.

“Kami jemput bola mencari pecandu untuk bisa menjalani rehabilitasi. Tugas ini memang cukup berat lantaran tidak adanya kesadaran pecandu ataupun pihak keluarga,” beber Sandra.

Salah satu cara yang dilakukan BNNP Kalsel dengan membentuk Pojok Konseling Narkoba (Poskona) yang sudah ada di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Tunggul Irang Martapura.

Menurut dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ini, Poskona jadi alternatif mensiasati pecandu yang merasa takut jika harus datang langsung ke kantor BNNP.

“Maka dari itu, kami sangat berharap ke depannya seluruh kantor lurah atau kecamatan serta puskesmas ada Poskona, sehingga kita bisa jemput bola memberikan layanan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Sandra mengimbau kepada orang tua untuk bisa membawa anaknya yang terindikasi sebagai pecandu ke BNNP Kalsel atau BNK setempat agar segera mendapat rehabilitasi setelah melalui asessment dari tim dokter dan psikolog.

“Kalau masih kategori ringan, kita bisa rawat jalan. Namun jika parah, kita rujuk ke Rumah Sakit Sambang Lihum untuk rawat inap. Semuanya gratis ditanggung pemerintah. Jadi jangan khawatir. Apalagi takut ditangkap. Karena Undang-Undang Narkotika jelas memerintahkan pecandu direhabilitasi, bukan dipenjara. Daripada akhirnya ditangkap, mending sukarela datang ke BNN untuk minta disembuhkan,” pungkas Sandra.