Hukrim  

2,367 Kg Sabu dan Jutaan Butir Zenith Dimusnahkan

SAMPIT/tabengan.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan sedikitnya 2,294 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.743.649 butir pil zenith, Jumat (19/7) pagi. Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain jamu ilegal 4.478 botol, miras oplosan 8 jeriken dan 3.000 botol, 2 pucuk senjata api, senjata tajam berbagai jenis 14 buah, telepon seluler dan timbangan digital.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi SH mengungkapkan, barang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang oleh Pengadilan telah diputus berkekuatan hukum tetap untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini memang kita jadikan kegiatan rutin setiap menjelang Hari Bhakti Adhiyaksa pada 22 Juli nanti. Pemusnahan ini untuk periode bulan Januari 2019 hingga Juli,” terang Kajari.

Disampaikannya, untuk pemusnahan barang bukti tersebut ada sekitar 10 jenis barang rampasan. “Ini merupakan statistik angka kejahatan yang bisa ditanggulangi oleh aparat penegak hukum. Dalam penegakan hukum ini bukan hanya Kejaksaan yang berperan, tetapi juga penyidik pidana umum dalam hal ini Polri dan ada Pengadilan yang memutus perkara,” jelasnya.

Dijelaskan, kejahatan yang berhasil diungkap, juga masih banyak tindak pidana kejahatan yang tidak bisa dideteksi aparat penegak hukum atau yang biasa disebut dark number, yang tidak hanya terjadi negara kita saja tetapi juga di negara-negara maju.

“Dark number ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat hanya ujungnya saja sedangkan yang tidak terlihat bagian bawahnya tersembunyi tidak terlihat,” terangnya.

Ditambahkan Kajari, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang terbesar merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo, Wakil Ketua DPRD Kotim, Kepala Bea dan Cukai Sampit dan sejumlah pejabat instansi lainnya.c-arb