PALANGKA RAYA/tabengan.com – Proses sidang perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan anggota Polri, AKP Mahmud dan meninggalnya 3 mahasiswa berlanjut dengan pemeriksaan setempat pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Jumat (19/7) pagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat secara detail TKP seraya mengumpulkan informasi dari ahli dan terdakwa.
Ahli dari Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah M. Ikhsan Sidik menyatakan TKP di depan Toko Indomaret. “Seharusnya tidak boleh parkir di ruang publik jalan. Tempat ini diperuntukkan bagi kondisi darurat saja dan bila parkir harus memasang tanda berupa segitiga pengaman,” sebut Ikhsan.
AKP Mahmud yang menjadi terdakwa mengakui kelalaiannya tertidur singkat dalam mobil, hingga menabrak para mahasiswa karena kelelahan setelah memantau lokasi pemungutan suara.
“Saat nabrak saya belum sadar. Saya baru sadar di sana,” tutur Mahmud sambil menunjuk lokasi mobil yang menyeret sepeda motor hingga sekitar 10 meter. Posisi mobil saat menabrak masih berada pada bahu jalan dan tidak masuk ke lokasi parkir di taman kota.
Hakim Ketua Majelis Alfon didampingi Hakim Anggota, Agus Windana dan Maria Rina dari PN Palangka Raya akhirnya menyampaikan pandangan mereka atas pemeriksaan TKP.
“Korban dan teman-temannya, berada dalam ruang publik jalan. Sket TKP juga sudah benar, tidak jauh berbeda antara fakta persidangan dan hasil pengecekan di lapangan. Itu yang bisa kita simpulkan,” ujar Alfon.
Agus Windana menyebut banyak masyarakat masih awam terhadap peraturan lalu lintas, sehingga sebaiknya pemerintah menambahkan sejumlah tanda atau rambu peringatan pada lokasi tertentu.
“Saya sering belanja di sini, kadang malah disuruh tukang parkir untuk parkir di sini (bahu jalan). Kalau memang tidak boleh parkir ya tertibkan,” ujar Agus pada ahli.
Kuasa hukum keluarga korban yang baru datang setelah pemeriksaan nyaris selesai, mengaku kecewa atas perubahan jadwal proses pemeriksaan TKP saat itu. “Malam sebelumnya kami tanyakan ke Pengadilan, katanya tetap pada jadwal semula, yaitu hari Senin (22/7),” ujar Benny Pakpahan.
Saat para kuasa hukum korban datang, pemeriksaan telah berakhir. Benny juga menyebut jangan hanya mempermasalahkan korban yang parkir di bahu jalan.
“Memangnya kalau parkir di tempat itu, mereka boleh ditabrak? Di tempat lain seperti pasar malam yang banyak parkir di bahu jalan, apa boleh ditabrak?” ucap Benny dengan nada tinggi.
Meski hanya dapat memantau proses persidangan, dia menyatakan tidak akan tinggal diam bila kelak melihat ada kejanggalan.
Kepada wartawan, JPU Liliwati mengakui awalnya rencana sidang pada Senin (22/7), namun terpaksa berubah menjadi Jumat (19/7). “Pada tanggal 22 Juli nanti puncak perayaan HUT Adhyaksa. Banyak rangkaian kegiatan yang harus diikuti,” kata Liliwati.
JPU mengaku telah berupaya menghubungi saksi korban luka juga dan berupaya didatangi ke tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan, sehingga tidak dapat mengikuti pemeriksaan TKP. dre/fwa