PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Kabag Ops Polres Palangka Raya AKP Mahmud memberikan keterangan sebagai terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/7).
Mahmud merasa tidak mengantuk, namun ternyata terjadi micro sleep tertidur singkat ketika mobilnya berubah arah dan menabrak sekelompok mahasiswa.
Mahmud mengaku mengendarai mobil dari Kecamatan Jekan Raya untuk mengecek sidang pleno di Kantor Kecamatan Pahandut ketika tertidur sambil mengendara di Jalan Yos Sudarso.
“Saat terbangun mobil sudah berhenti. Begitu turun, saya belum menyadari apa yang terjadi,” ucap Mahmud kepada Majelis Hakim.
Melihat para korban bergeletakan dan warga mulai berkumpul, Mahmud menghubungi Kapolres dan Pos Polisi Lalu Lintas Bundaran Besar untuk melapor dan meminta bantuan. Untuk ketiga korban meninggal, telah dilakukan perdamaian dengan keluarga korban dan mengganti kendaraan yang rusak, bantuan tali asih, serta mengantar jenazah hingga Pulau Sumatera.
Dia juga berjanji mengganti kendaraan korban luka. Mahmud menyebut lakalantas antara dirinya yang menewaskan 3 mahasiswa sebagai petunjuk Tuhan sebagai bahan introspeksi untuk menunjukkan sekuat apapun dirinya, namun hanya dengan tidur sesingkat itu dapat membuatnya terlibat musibah.
“Dengan hilangnya nyawa sesama makhluk ciptaan Tuhan, saya bersalah yang mulia,” sesal Mahmud dengan mata berkaca-kaca.
Mahmud mengakui bahwa mobil yang dia gunakan berstatus pinjam pakai dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng yang telah berubah dari pelat asli warna merah menggunakan pelat hitam.
Dia beralasan mobil dinas di Polres Palangka Raya kondisinya tidak layak operasional, sehingga Polres Palangka Raya meminjam mobil Dishut untuk kegiatan pengamanan Pemilu.
“Saya tidak gunakan pelat merah karena saya polisi. Kalau saya gunakan pelat merah, takutnya ada instansi lain tidak berkenan,” alasan Mahmud.
Karena itulah pelat merah mobil dengan nopol KH 8837 AW diganti dengan pelat hitam nopol KH 8460 PS.
Hakim Tegur Saksi
Majelis Hakim sempat gusar pada saksi yang beberapa kali memprotes posisi kendaraan, para korban dan saksi karena mereka tidak memberikan keterangan sidang pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saksi mengaku tidak datang karena masih berpegang pada jadwal sidang sebelumnya dan tidak mau datang pada perubahan jadwal dan merasa persidangan itu tidak resmi.
“Saudara jangan membuat isu. Ini persidangan resmi,” ucap Hakim Ketua Majelis, Alfon dengan suara tinggi kepada mahasiswa perguruan tinggi itu.
Alfon menyebut perubahan itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Senin (22/7) berbenturan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, sehingga dimajukan ke Jumat (19/7).
Selain itu, perubahan juga telah diberitahukan kepada saksi melalui telepon dan diminta untuk dating, namun tidak dipenuhi. Aparat juga berupaya menjemput saksi ke tempat kos, namun mereka tidak berada di sana. dre