Banjarmasin/tabengan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara ( HSU), Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelangsir (penimbun) BBM jenis biosolar saat ke luar dari Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) .
“Pelaku kami tangkap dengan barang bukti BBM hasil dari langsiran,” kata Kasat Reskrim Iptu Pol Kamaruddin di Amuntai, Rabu.
Dikatakannya, pelaku ditangkap pada Selasa (23/7). Saat itu aparat dari Polres HSU berhasil mencegat Husni (55) warga Jalan Negara Dipa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, yang membawa mobil truk dengan nomor polisi DA 1364 FA.
Pelaku dicegat saat melintas di Jalan raya Amuntai – Kelua tepatnya di Desa Pamintangan, karena polisi mencurigai dengan kondisi truk yang dikemudikan pelaku.
“Setelah diperiksa ternyata benar terdapat tangki modifikasi di bawah mobil, terbuat dari pelat besi yang mampu menampung 130 liter BBM, sehingga pelaku kami amankan,” ujar Iptu Pol Kamaruddin.
Kasat Reskrim juga menjelaskan tangki modifikasi tersebut berisi BBM jenis biosolar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
Selama ini pelaku mengelabui petugas dengan mengisi BBM ke tangki standar berkapasitas 70 liter, selanjutnya dialihkan ke tangki modifikasi yang berkapasitas 130 liter, sehingga total 200 liter yang bisa ditampung.
Sebelum ditangkap, pelaku melakukan pengisian biosolar bersubsidi ini di SPBU Desa Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya akan dijual ke Kabupaten Tabalong.
Pelaku kini diamankan di Mapolres HSU dengan barang bukti satu unit truk dan tangki modifikasi yang berisi biosolar 130 liter.
Kamaruddin berjanji akan terus memantau aktivitas penjualan BBM ilegal untuk melindungi masyarakat, yang selama ini sering mengeluhkan BBM cepat habis di SPBU.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan d atau pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan/atau melalui 480 KHUP dengan ancaman penjara 6 tahun,” kata Iptu Pol Kamaruddin.