KASONGAN/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap 2 orang pengedar dan pembeli sabu, Jum’at (26/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari kedua pelaku berinisial J alias Ebot (27), dan E alias Dison (25), diamankan barang bukti sabu seberat 8,2 gram dan uang tunai Rp 5 juta.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SIK melalui Kasatrenarkoba Ipda M Yosep Sukma Wijaya mengatakan keduanya ditangkap di rumah Ebot di Jalan Samba Kahayan RT 003 RW 001, Kecamatan Katingan Tengah.
Adapun penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Katingan Tengah. Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap tersangka J saat melakukan transaksi dengan tersangka E , didapati barang bukti 4 paket sabu yang disimpan di kamar dan 1 paket ada pada E.
“Kami amankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 8,20 gram, uang Rp 5 juta, diduga hasil penjualan, timbangan digital serta alat isap sabu atau bong,” jelas Kasatresnarkoba.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk hal ini keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35/tentang Narkotika.c-sus