Hukrim  

Pembunuh Sadis Akhirnya Meregang Nyawa

SAMPIT/tabengan.com – Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat karena luka tembak di kaki dan pinggang, Joni (35) pelaku pembunuhan sadis di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim, akhirnya meregang nyawa, Rabu (31/7) malam. Joni mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju RSUD dr. Murjani Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, petugas sebelum melumpuhkan pelaku sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun, saat itu pelaku malah mengejar aparat dan sempat melukai anggota kepolisian hingga mengalami luka dan mendapatkan 8 jahitan.

“Sehingga anggota lainnya langsung mengambil tindakan dengan menembak pelaku,” terang Kapolres.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Joni terhadap Agus (53) diduga kuat hanya karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat membawa parang dan senjata api rakitan keliling Desa Tumbang Penyahuan.

“Dari informasi yang kami terima, pelaku tidak terima ditegur membawa parang dan senjata api rakitan, sehingga saat itu juga pelaku langsung membacok korban hingga tewas,” terang Kapolres.

Agus merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa tersebut, sehingga sudah kewajibannya untuk memberikan rasa aman terhadap warganya. Pada saat melihat pelaku membawa parang dan senpi rakitan saat berjalan di depan rumahnya, korban langsung menegur.

Namun, teguran dari Ketua RT itu membuat pelaku emosi dan menyerang korban dengan membacok menggunakan parang yang ia bawa berkali-kali. Hal itu pun membuat korban tewas di pelataran rumahnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut tidak bisa berbuat banyak, karena takut diserang pelaku, sehingga segera menghubungi aparat kepolisian. Saat datang di TKP, polisi berupaya menangkap pelaku sambil memberikan tembakan peringatan dan meminta agar menyerahkan diri. Tapi bukannya menyerah, pelaku malah menyerang dan membacok anggota polisi hingga mengenai bahu. Karena tidak mau menyerah akhirnya polisi terpaksa menembak pelaku. c-arb