Hukrim  

Ditresnarkoba Musnahkan 3 Jenis Narkotika

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Diresktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama bulan Juli 2019. Ada 3 jenis narkotika yang dimusnahkan. Diantaranya sabu seberat 463,31 gram, 1 kilogram ganja dan 11 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dilakukan Wadir Narkoba AKBP Tato Pamungkas bersama perwakilan Kejati dan BNNP Kalteng.

Semua barang bukti yang dimusnahkan dilarutkan dengan air dan dicampur menggunakan cairan yang dimasukkan kedalam sebuah bak kaca. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan milik dari 13 tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah Polda Kalteng,” ucap Tato, Rabu (7/8).

Adapun 13 tersangka yang berhasil dibekuk adalah Syahroni alias Roni, Fajri Akbar, Jessy Permadi,Andi Rahmadi, Syamsul, Supiadi, Reza Yoga, Hendri Andrianur, Kasdi, Sudehri, Bagus Novidianto, Zulkifli dan Agus Sofi.

“Hasil tangkapan ini berkat kerja sama antara Polri, masyarakat dan penegak hukum lainnya dalam komitmen pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Tato pun menerangkan melalui pemusnahan ini diharapkan menjadi semangat bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba yang masih marak di Kalteng.

“Kita juga harapkan semua pelaku diberikan kesadaran, sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.fwa