Hukrim  

Polisi Amankan 57 Ton Zirkon Ilegal

KASONGAN/tabengan.com – Saat ini Polda Kalteng dan Polres jajaran, melakukan Operasi Mandiri Kewilayahan PETI Telabang 2019. Alhasil, Polres Katingan berhasil menindak pelaku di bidang pertambangan secara illegal, dengan menyegel gudang zirkon dan mengamankan barang bukti 57 ton zirkon di Jalan Tumbang Samba Km30 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (3/9) pukul 19.30 WIB.

Saat ini barang bukti zircon telah diamankan dan dibawa ke Polres Katingan. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi juga memasang police line di gudang tersebut.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SIK melalui Kasatreskrim Iptu Lajun SR Sianturi SIK menyampaikan kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan di Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zircon dari para penambang ilegal. Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung bergerak.

“Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” kata Lajun, Kamis (5/8).

Diketahui, gudang milik Nor (43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai perizinannya, Nor tidak dapat menunjukkannya. Dari TKP, petugas mengamankan 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon.

Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Pelaku melanggar Pasal 161 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada hari yang sama Polres Katinganjuga menangkap seorang terduga penampung PETI ilegal di Desa Karya Unggang.

Menurut Kasatreskrim, Kamis (5/9) pelaku berinisial SU (43) warga Jalan Tumbang Samba Km 30 RT007/RW 002 Desa Karya Unggang. berinisial SU (43). Pelaku diamankan petugas saat melakukan pembakaran emas.

Sebelumnya menurut Lajun, petugas yang tergabung dalam Operasi PETI Telabang 2019 mendapat informasi bahwa, ada penampung emas hasil PETI di TKP tersebut. “Setelah mendapat informasi, anggota kami melakukan penyelidikan. Kemudian, memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang illegal dimaksud,” katanya.

Dari TKP diamankan emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah dan pentolan serta air raksa yang masih terbungkus plastik bening. Barang bukti berupa emas murni pentolan berat 33,19 gram, emas murni curah 7,67 gram, 8 plastik klip berisi air raksa seberat 667,63 gram, uang tunai Rp 5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan 2 unit kalkulator.

Pelaku akan dikenakan Pasal 161 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.c-dar