PALANGKA RAYA/tabengan.com – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) merupakan ancaman yang wajib mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satu yang kerap menjadi langganan disetiap tahunnya, seperti kebakaran lahan gambut ketika musim kemarau.
Terkait itu, kalangan DPRD Kalteng berharap agar persoalan ini tidak terus terjadi ke depan. Legislator dari PPP H. Achmad Amur meminta agar pemerintah daerah maupun Pemprov, dapat memperketat pengawasan di beberapa titik rawan. Sejumlah daerah yang selalu terkena bencana itu, seperti di Pulang Pisau dan Kapuas.
“Kebakaran lahan ataupun gambut, terkadang selalu terjadi di kedua kabupaten itu. Maka agar kedepan tidak terulang lagi, harus ada pengawasan yang intens serta prioritas,” ucapnya kepada awak media ketika ditemui belum lama ini.
Wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas itu menegaskan, dengan begitu tidak boleh ada oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kondisi, melalui cara-cara pembakaran lahan. Selain itu dirinya juga mengimbau agar pihak-pihak terkait, bisa saling berkoordinasi serta bekerjasama dalam penanggulangan tersebut.
Sebut saja jajaran pemerintah daerah setempat serta kepolisian. Melalui sinkronisasi dan komunikasi yang intens, keduanya mampu mencegah daerah dari bencana karhutla, yang berujung pada bencana kabut asap. Amur juga berharap bencana itu bisa menjadi pelajaran, bagi unsur setempat dalam tindaklanjut yang lebih baik.
Jangan sampai tidak terawasi dengan baik, mengingat masyarakat Kaltenglah, yang terkena dampak dari bencana besar tersebut. “Kita meminta adanya koordinasi yang intens serta kerjasama yang maksimal, utnuk mencegah terjadinya karhutla ini. Karena lengah sedikit saja, kebakaran itu tidak dapat terhindarkan,” ujar pria murah senyum tersebut.
Mantan Bupati Pulang Pisau dua periode itu juga mengakui kinerja pemerintah dan unsur lainnya, sudah cukup baik dalam menanggulangi karhutla. Hanya saja jangan terlena dan lengah dengan kondisi yang semacam itu. Artinya harus ada kewaspadaan yang ditingkatkan, seperti pelaksanaan patroli rutin. drn