Sigit Kembali Pimpin DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jumat (20/9) pagi, DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD setempat masa jabatan 2019-2024, di ruang DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto didampingi Wakil Sementara Subandi. Turut hadir pula Wali Kota Fairid Naparin beserta Wakilnya Hj. Umi Mastikah, jajaran Forkopimda dan unsur pimpinan partai politik.

Rapat paripurna dibuka dengan pembacaan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/494/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD yang telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan Kota Palangka Raya pada 19 September oleh Sekretaris Dewan Sitti Masmah.

“Telah ditetapkan secara resmi pengangkatan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya terhitung sejak hari ini, yakni Sigit Karyawan Yunianto dari Partai PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD, Wahid Yusuf dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan Basirun B. Sahepar dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II,” ujar Sitti saat membacakan surat keputusan Gubernur Kalteng.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Kurnia Yani Darmono. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan definitif.

Diwawancarai usai pelantikan, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang kembali memercayakan kepadanya untuk memimpin lembaga legislatif ini.

“Yang jelas kita akan tetap menjalankan semua aspirasi masyarakat, dengan menyesuaikan perkembangan dan dinamika yang ada, agar kita bisa mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kepada program Pemerintah Kota Palangka Raya,” katanya.

Di sisi lain, meski mendukung secara penuh kinerja Pemerintah Daerah saat ini, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan tetap tegas dalam menjalankan trifungsi lembaga DPRD, yakni fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

“Tentu akan kita jalankan secara maksimal seluruh tugas pokok dan fungsi kita sebagai lembaga DPRD, utamanya dalam fungsi pengawasan. Jika ada pihak eksekutif yang nyeleneh, tetap kita akan tindaklanjuti hal itu melalui mekanisme dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya. rgb