Hukrim  

Kejari Geledah DLH Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo dan tim penyidik menggeledah 3 lokasi, termasuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (20/9) siang.

“Terdapat dugaan korupsi pada pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut melalui DLH tahun 2017-2019,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto.

Tiga lokasi penggeledahan, yakni Kantor DLH Kalteng, Kantor Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalteng, dan gudang penyimpanan pompa air di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Pihak kejaksaan menyita dokumen, ponsel, material, dan peralatan pembasahan lahan. “Dalam penggeledahan, kita temukan sekitar 15 mesin pompa air, peralatan bor, penyiraman air, selang, dan kelengkapannya masih terbungkus rapi dalam dus pada gudang penyimpanan,” sebut Mahdi.

Peralatan tersebut berasal dari pengadaan tahun 2018 yang belum digunakan hingga saat ini. “Kalau terpakai kan, tentu tidak separah ini asapnya,” sesal dia.

Dia menyebut tindakan kejaksaan juga didasari keprihatinan dan desakan masyarakat yang mengalami bencana kabut asap.

“Sudah banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan kabut asap dan mempertanyakan kenapa sumur bor tidak difungsikan,” urai Mahdi.

Setelah pengecekan, ternyata ada indikasi pembangunan sumur bor yang asal-asalan dan tidak pernah difungsikan. “Faktanya pada lahan sumur bor yang dibuat itu, lahannya malah terbakar,” ujarnya.

Untuk pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut tahun 2018 di Kalteng menggunakan anggaran Rp84 miliar. Kemudian tahun 2019 ada kucuran dana Rp41 miliar.

“Untuk pembuatan sumur bor sendiri pada kisaran Rp11 miliar,” kata Mahdi.

Tim penyidik dari Kejari Palangka Raya fokus menyelidiki pembuatan sumur bor dan kelengkapannya pada seluruh wilayah Kalteng, seperti Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Barito Selatan dan Palangka Raya. Penyidikan sudah dilaksanakan sejak 17 September 2019.

“Kita sudah memanggil PPK 1 dan PPK 2,” tutur Mahdi. Belum ada penetapan status tersangka karena masih pendalaman, pengumpulan alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi lain. dre