SAMPIT/tabengan.com – Polsek Ketapang meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (1/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Ketiga pelaku, Munakip, Mahmudin, dan A Kusairi ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku polsii mengamankan sabu sekitar 49,2 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp67,4 juta.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Ketapang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Bumi Asri Barat RT 26 RW 07, Kelurahan Ketapang, ada pelaku yaitu Munakip alias Nakip yang menjual sabu.
“Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan informasi tersebut benar adanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 plastik kecil sabu dengan berat 3,2 gram dan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp7 juta,” terang Kapolres yang didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriadi, Selasa (1/10)
Polisi, lanjut Kapolres, kemudian melakukan pengembangan untuk melacak asal narkoba tersebut. Nakip mengatakan narkoba diperoleh dari Mahmudin alis Amut yang beralamat di Jalan Padat Karya Permai, Gang Permai Nomor 50, RT 14 RW 04 Kelurahan Ketapang.
Petugas kemudian meluncur ke alamat tersebut dan mengamankan Amut yang sedang menimbang sabu pesanan orang lain. Dari pengakuan Amut, barang haram tersebut ternyata milik A Kusairi dan polisi mengamankannya.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 43 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp60.400.000. Akhinya ketiga pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Ketapang untuk penyidiikan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka baru melakukan bisnis ini sekitar 6 bulan, namun keterangan para tersangka ini masih terus dijalani sampai tahu jaringan mereka lebih lanjut,” pungkasnya. c-arb