TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pengadilan Negeri Tamiang Layang menggelar sidang perdana kasus gugatan terhadap BRI Cabang Buntok, Rabu (9/10). Penggugat adalah Dedy Irawan selaku debitur BRI, warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Sedangkan Tergugat yaitu BRI Cabang Buntok dan 2 orang karyawan BUMN tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui bagian humas, Helka Rerung, membenarkan adanya perkara gugatan perdata atas nama Dedy Irawan melalui Kuasa Hukum Wangivsy Cs. Selaku Tergugat adalah pimpinan BRI Cabang Buntok, oknum karyawan bernama Djarau Matu Ati Kala dan Ester Yulianti.
Helka mengungkapkan pada intinya sidang perdana sudah dibuka dan sesuai dengan hukum acara perdata. Setelah majelis hakim memeriksa semua keabsahan para pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya danTtergugat dan juga ada melalui kuasa hukumnya. Maka setelah diteliti kehadiran para pihak sudah berdasarkan hukum.
“Selanjutnya masuk pada tahap mediasi, majelis hakim telah bermusyawarah termasuk minta pendapat masukan para pihak dan menjelaskan maksud dan tujuan mediasi,”katanya.
Dijelaskannya berdasarkan kesepakatan dipersidangan, para majelis hakim dalam perkara ini menunjuk Beny Sumarno selaku hakim mediator. Waktu mediasi selama 30 hari dan bisa diperpanjang lagi, bila ada tanda-tanda untuk perdamaian.
“Tentunya hakim mediator akan menyampaikan kepada hakim pemeriksa untuk membuat kesimpulan, apakah lanjut atau tidak. Pada prisipnya hakim pemeriksa, menunggu hasil dari hakim mediator,”ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani sidang perdana, dan ada ketentuan yang prinsipal diwajibkan hadir, sehingga tunda dua minggu untuk mediasi.
“Pada intinya apa yang dirasakan dan terjadi terhadap klien saya, itu dituangkan dalam gugatan,” katanya..
Selain itu sebutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan para saksi dan alat bukti.
“Bila nanti dalam mediasi, tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai,”tegasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya gugatan terhadap pimpinan dan karyawan BRI Cabang Buntok dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatan yang didaftarkan, pimpinan BRI sebagai Tergugat II, sebab dinilai ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab salah seorang karyawan bernama Djarau Matu Ati Kala sebagai Tergugat I karena jabatannya dan atas perintah Tergugat II menyalahgunakan kepercayaan penggugat berupa angsuran pembayaran dari kredit pinjaman sejak tahun 2017 yang menyebabkan kerugian materil mencapai Rp2.414.000.000,-.
Dalam gugatan tersebut juga tertulis nama Ester Yulianti, istri dari tergugat I disebut sebagai tergugat III. Sebab diduga turut serta menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum.
Diterangkannya Wagivsy Eryanto yang merupakan kuasa hukum dari penggugat Dedi Irawan menegaskan bahwa ada beberapa poin perkara terjadi dari awal kliennya melakukan pinjaman kepada BRI sesuai adendum dan perjanjian serta besaran yang ditentukan.
“Benang merahnya perkara adalah angsuran pembayaran diambil oleh Tergugat I langsung ke rumah klien saya, dari setoran Rp50 juta, Rp100 juta, Rp 200 juta, Rp 150, hingga Rp200 juta. Tetapi setelah dicek ke bank, setoran disampaikan tidak teregister,”terangnya.c-yus