PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar memimpin langsung rapat paripurna DPRD yang beragendakan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kota Palangka Raya tentang Kode Etik DPRD.
Turut hadir Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu, serta jajaran Forkopimda kota setempat dalam paripurna yang digelar Selasa (15/10) siang.
“Tim gabungan antara Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan terkait raperda tersebut. Maka selanjutnya kita dengarkan hasil laporan mereka agar bisa segera ditetapkan dan difasilitasi sebagai produk hukum,” kata Basirun saat membuka rapat paripurna tersebut.
Dikatakannya, tujuan utama raperda tentang kode etik DPRD tersebut adalah untuk membentuk peraturan yang mengikat DPRD secara internal demi menjaga martabat, kehormatan, dan citra DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu juru bicara tim gabungan pembahasan raperda, H M Khemal Nasery menyampaikan jika dalam hasil pembahasan raperda tersebut ada dua point utama, yakni kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD.
Untuk kewajiban, lanjutnya, anggota DPRD diharuskan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI, kemudian mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, lalu mentaati tatib dan kode etik DPRD, memperjuangakan kesejahteraan rakyat serta menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi konstituen.
“Kemudin larangan bagi anggota DPRD yakni merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber negara. Dan dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme serta menerima gratifikasi,” jelasnya. rgb