Hukrim  

Tembak Babi, Kena Teman

BUNTOK/tabengan.com – Kejanggalan kematian Nata (39), warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, ketika berburu babi hutan bersama temannya Roketson (54), Jumat (20/9) silam, akhirnya terungkap oleh keluarga korban sendiri.

Ternyata, Nata tewas diterjang peluru yang menembus dadanya akibat tertembak senjata rakitan Roketson. Tertembaknya korban diketahui setelah jasadnya yang sudah dikubur, dibongkar kembali untuk keperluan autopsi, Senin (14/10).

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA) Iptu Rahmat Saleh Simamora menyampaikan kronologis kejadian. Sebelumnya korban dilaporkan meninggal dunia karena sakit saat berburu di dalam hutan bersama temannya Roketson, di areal HPH PT Trisetiya Gunung Usang Desa Bintang Ara, Kecamatan GBA pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah mendengar kabar tersebut, Eka, kakak korban, bersama sejumlah temannya berangkat dari Desa Ugang Sayu menggunakan mobil menuju Gunung Usang wilayah Desa Bintang Ara, Sabtu (21/9). Kemudian mereka pulang membawa jenazah korban sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada saat keluarga memandikan tubuh korban, Eka melihat adanya kejanggalan di tubuh adiknya itu. Yakni adanya luka lubang sebesar jari pada bagian dada sebelah kiri. Meski demikian, jenazah korban tetap dimakamkan pada Minggu (22/9) siang.

Pada 30 September, Eka dan orang tua korban melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Polsek GBA.

“Berdasarkan surat laporan pengaduan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian membongkar makam korban, selanjutnya melakukan autopsi. Hasilnya, diduga korban tertembak tepat pada dada bagian kiri tembus ke jantung,” kata Rahmat Saleh.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa Roketson terkait kematian korban. Tersangka pun mengakui bahwa meninggalnya korban akibat tertembak senjata api rakitan saat berburu babi hutan. Saat itu babi yang ditembak tidak kena, dan peluru pun nyasar hingga mengenai korban.

Menurut Rahmat, atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata api dan Pasal 359 KUHPidana. Saat ini tersangka Roketson telah diamankan di Mapolsek GBA guna diproses hukum lebih lanjut.

Rahmat mengimbau kepada semua masyarakat yang masih memiliki senjata api dalam bentuk apapun, agar diserahkan kepada pihak kepolisian, dan pihaknya tidak akan memproses secara hukum.

Tetapi apabila pihak kepolisian menemukan masyarakat ada atau masih memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin, maka tidak segan-segan dilakukan proses hukum. c-lis