KUALA KURUN/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Gumas nomor 11 tahun 2019 tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemkab Gumas, Rabu (16/10).
“Dengan telah ditertibkannya Perbup maka kami apresiasi Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Gumas berserta jajaran atas kinerjanya, sehingga Perbup dapat disosialisasikan,” ungkap Bupati Gumas melalui sambutanya tertulis dibacakan Sekda, Yansiterson.
Menurut Bupati, dengan diterbitkannya peraturan tentang iuran Korpri lingkungan Pemkab Gumas ini sebagai acuan peraturan dan pengendalian dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan mewujudkan tertib penyelenggaraan iuran anggota Korpri.
“Mengingat pentingnya perbup ini maka harapan kami kepada seluruh kepala perangkat daerah dapat mencermati benar-benarn isi dari penyampaian sampai selesai. Masing-masing kepala perangkat daerah, berkewajiban menindaklanjuti kepada anggotanya,” terangnya.
Dilain pihak, ketua panitia Agung sebelumnya melaporkan tujuan kegiatan untuk memberikan pencerahan atas isi dari Perbup Gumas, agar didalam implementasinya tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda.
“Kepada seluruh peserta, kami harapkan agar dapat mensosialisasikan kembali kepada anggota Korpri di lingkup perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Adapun peserta kegiatan tersebut mecapai 229 orang dari unit Korpri perangkat daerah yang ada di lingkup kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
“Kami rasa semua peserta harus bisa menangkap dari apa yang diterima dan apa yang diperoleh dari kegiatan ini dipahami oleh perangkat daerah lainnya, terutama yang ada keterwakilannya,” tutupnya. c-mgi