PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kalteng Makhbub Indra Pratama menegaskan, kasus yang menimpa Darwan Ali tidak ada hubungannya dengan PAN. Apa yang disangkakan merupakan urusan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Seruyan.
Jadi, kata Makhbub, harus dipisahkan antara urusan pribadi dan partai. Berbicara urusan partai, sampai saat ini Darwan Ali masih Ketua DPW PAN Kalteng yang sah, dan tidak ada masalah dengan itu. Apa yang dihadapi itu murni urusan pribadi, jangan dikaitkan dengan urusan partai. PAN sekarang ini tidak ada permasalahan di bidang hukum.
“Status Darwan Ali masih Ketua DPW PAN Kalteng sampai saat ini. Sekarang ini Pak Darwan Ali masih memegang kendali atas utusan partai. Status beliau hanya dicekal tidak boleh ke luar negeri, sehingga untuk urusan dalam negeri beliau masih memiliki keleluasaan. Misalnya untuk memimpin rapat, Pak Darwan Ali masih memiliki kewenangan penuh,” kata Makhbub, saat diminta tanggapannya terkait respons PAN Kalteng atas kasus yang menimpa Ketua DPW PAN Kalteng Darwan Ali, di Palangka Raya, Rabu (16/10).
Dia melanjutkan, kasus yang dialami Darwan Ali tentu saja membuat jajaran PAN Kalteng terkejut, sekaligus prihatin. Bagaimanapun keberadaan sebagai kepala daerah memberikan sumbangsih bagi Kalteng, khususnya bagi Kabupaten Seruyan.
Sementara itu, Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) Arif Norkim menjelaskan, pengurus PAN Kalteng tidak tutup mata dengan persoalan yang dihadapi oleh Darwan Ali. Status sebagai Ketua DPW PAN Kalteng masih tetap, sebab tidak ada surat pemberhentian ataupun penggantian.
“Persoalan yang dihadapi Pak Darwan, disepakati dalam rapat untuk mengajukan surat ke DPP PAN, yang intinya mempertanyakan kasus Ketua DPW PAN Kalteng ini. Surat yang diajukan ke DPP PAN untuk melihat sikap dan langkah DPP PAN dalam menyikapi kasus tersebut, sehingga DPW PAN Kalteng bisa melaksanakan. Sederhananya, DPW PAN Kalteng meminta petunjuk ke DPP PAN,” kata Arif.
Arif mengatakan, minta petunjuk ke DPP PAN disebabkan saat penetapan Ketua DPW PAN Kalteng melalui formatur, tidak one man one put, dan ditetapkan oleh DPP PAN, maka kebijakan atas apa yang dihadapi Darwan Ali dikembalikan ke DPP PAN. Apabila memang ada keputusan di luar dugaan, itu adalah keputusan DPP PAN, maka wajib untuk dilaksanakan. Surat sendiri rencananya segera disampaikan ke DPP PAN pada Kamis (17/10) oleh Sekretaris DPW PAN Kalteng.
Arif menambahkan, sesibuk apapun aktivitas yang dilakukan Darwan Ali, PAN tetap jalan. Sekarang sudah ditunjuk Pelaksana Ketua Harian. Ini menjadi solusi apabila memang Ketua DPW PAN Kalteng berhalangan hadir, disebabkan oleh sesuatu hal.
Miming Belum Minta Advokasi PSMT
KPK telah menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka korupsi Pelabuhan Teluk Segintung, dan pihak lain yang diduga terlibat adalah Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto.
“Sampai saat ini, Miming belum meminta pendampingan hukum kepada paguyuban,” beber Wakil Ketua Bidang Hukum HAM dan Advokasi pada Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMT) Kalteng, Suriansyah Halim, Rabu (16/10).
Menurut Halim yang juga Ketua DPC Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Miming merupakan anggota dari PSMT Kalteng, sehingga sebenarnya dapat meminta bantuan pendampingan advokasi dari paguyuban.
“Tapi, dia secara pribadi, secara langsung juga dapat meminta bantuan profesional pengacara dari PSMT ataupun dari pihak luar,” jelas dia. Halim menyebut posisi advokat harus profesional yaitu tidak serta merta membela seseorang hanya karena kedekatan profesi atau pribadi, melainkan mendampingi atas permintaan khusus pihak yang mencari keadilan.
Latar belakang perkara adalah pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung pada tahun 2007-2012 silam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan arahan dari Darwan Ali untuk memenangkan PT SKJ sebagai pemenang lelang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng sempat mengusut dugaan korupsi pada pelabuhan itu namun terkatung-katung sejak lama dan kabarnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Mendadak pada Oktober 2019, KPK mengumumkan telah menetapkan Darwan Ali sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pelabuhan Laut Teluk Segintung. ded/dre