Pajak Turun, Mitsubishi Tertarik Hadirkan Lancer Reborn

Tabengan.com – Beradasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan akan disesuaikan dengan emisi gas buang.

Bila sebelumnya pajak sedan lebih mahal, peraturan yang akan berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, akan menjadikan pajak mobil dengan buntut tersebut terkoreksi apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjadi salah satu mobil sedan yang banyak digemari, Mitsubishi Lancer terkenal karena memiliki sejarah panjang di dunia rally. Beberapa waktu lalu pabrikan berlogo 3 berlian ini tengah mengembangkan generasi terbaru Mitsubishi Lancer Evo.

Menanggapi hal tersebut, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro menegaskan pihaknya masih belum memiliki rencana menghadirkan kendaraan di segmen sedan.

“Untuk saat ini tidak ada rencana,” ujar Irwan singkat di Senayan, Jakarta.

Meski demikian, Ia mengaku hadirnya mobil di segmen sedan bisa saja terjadi apabila penyesuaian pajak sudah berlaku sehingga harga yang ditawarkan lebih terjangkau.

“Kalau bicara future sangat mungkin,” ujar Irwan.

Spesifikasi
Seperti dilansir Paultan.org, Mitsubishi Lancer Evo terbaru ini akan mengadopsi mesin Renault Megane RS. Dapur pacu tersebut berkonfigurasi 4-silinder 2.000 cc turbocharger dengan transmisi otomatis dual-clutch 4WD (4 wheel drive).

Kabarnya Mitsubishi Lancer Evo baru ini juga akan memiliki varian hybrid dengan tenaga mendekati Subaru WRX STI S209, yaitu 341 Tk serta torsi maksimumnya mencapai 433 Nm.

Selain itu, nampaknya Mitsubishi Lancer Evo generasi kesebelas ini akan dibangun di atas platform baru CMF-C/D F4 hasil kolaborasi aliansi Renault-Mitsubishi-Nissan.

Rencana untuk menghidupkan kembali Mitsubishi Lancer Evo disampaikan sendiri oleh Osamu Masuko, petinggi Mitsubishi. Ia menyatakan bahwa pihaknya harus kembali menjadi produsen mobil berperforma tinggi.