Hukrim  

Polisi Bekuk Pembobol Rumah Warga

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tim gabungan dari Unit Resbob Polda Kalteng dan Polsek Pahandut, membekuk pelaku pembobolan rumah warga di Jalan Pandohop, Palangka Raya.

Pelaku berinisial J (46), ditangkap petugas di kawasan Jalan Panenga Permai pada Senin (28/10) siang.

Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (16/10) malam. Ketika itu sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik rumah baru pulang dari tempat kerja. Dia melihat pagar rumah terbuka dan kuncinya rusak. Kemudian korban mengecek ke dalam rumah, dan ternyata jendela terbuka. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku mengambil uang Rp2,4 juta, mesin pompa air, dan ponsel,” kata Edia, Selasa (29/10).

Menurut Edia, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengendus pelakunya. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, beberapa unit ponsel, tas, obeng, linggis, tas, dan pahat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.fwa