Pemerintah Wajib Menyusun RPPLH

SUKAMARA/tabengan.com – Sesuai Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah disetiap tingkatan wajib menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Bupati Sukamara melalui Asisten II Setda Sukamara Julkipli mengatakan berdasarkan amanat UU No 32 tahun 2009 tersebut, pemerintah wajib menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), yaitu RPPLH Nasional untuk Pemerintah Pusat, RPPLH Provinsi untuk Tingkat Provinsi dan PPLH Kabupaten untuk Tingkat Kabupaten.

“Saat ini Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup di Kabupaten Sukamara untuk penyusunan RPPLH yang menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Julkipli

Menurutnya, dalam UU tersebut pada pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya melindungi wilayah negara kesatuan republik indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem masih banyak lagi tujuan lainnya.

Oleh karena itu, guna mencapai tujuan tersebut pada tahapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diawali dengan proses perencanaan yang mana pada pelaksanaan perencanaan, salah satunya melalui tahapan penyusunan RPPLH yang memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.

Dikatakannya juga, RPPLH secara garis besar memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup dan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. dan pada akhirnya rpplh ini akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

“Hari ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RPPLH provinsi kalimantan tengah, yang tentunya nanti pada saat RPPLH provinsi ini telah tersusun, maka RPPLH ini dapat kita manfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan rpplh kabupaten sukamara,” ucap Julkipli

“Saya harapkan, kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan semua stakeholder yang hadir agar ikut turut berpartisipasi secara aktif dalam pengisian data dan inventarisasi data sebagai bahan penyusunan RPPLH Provinsi Kalteng, sehingga dapat menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Sukamara,” tambahnya.c-goes