KUALA KAPUAS/tabengan.com – Karena membawa lari anak gadis di bawah umur, Rusdi (27) warga Jalan Trans Kalimantan No.001 RT 4 RW 1 Kecamatan Basarang, diamankan Satreskrim Polres Kapuas saat dirinya kembali ke rumahnya, Minggu (3/11).
Dalam rilis kepolisian, kejadian berawal saat pelaku pada Selasa 23 Juli 2019 sekitar pukul 06.30 WIB, telah dilaporkan oleh orang tua dari MTH karena telah membawa lari anaknya. Korban dijemput pelaku saat sedang sekolah di salah satu SMPN di kawasan Jalan Jepang Kuala Kapuas. Kemudian korban dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah beberapa lama dicari, akhirnya pelaku kembali ke rumah dengan membawa korban. Mendapat laporan pelaku telah kembali ke rumah, petugas segera mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya. Selanjutnya diserahkan ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kasatreskrim AKP Rony Rizki Anugrah SIK, membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah dapat kita amankan dan saat ini sudah diperiksa oleh penyidik PPA dan akibat perbuatannya dikenakan dengan pasal tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.c-yul