Swiss Belinn Membandel, Lanjutkan Proses Hukum

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sudah sepatutnya tim yustisi Kobar melakukan pemasangan spanduk dan stiker kepada Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun, karena menunggak pajak hingga Rp5,038 Miliar.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, pemasangan spanduk dan stiker yang dilakukan tim yustisi itu sudah tepat. Hal ini supaya Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun bisa cepat melunasi tunggakan pajak.

“Kita harus apresiasi atas keberanian tim yustisi memasang spanduk dan stiker kepada Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun karena menunggak pajak,” kata Bambang Suherman, Sabtu (2/11).

Menurutnya, bahkan managemen hotel tersebut sampai saat ini masih bungkam dan tidak ada melakukan upaya pembicaraan dengan tim yustisi. Sehingga ini menjadi kesempatan yang baik jika nantinya tidak mebbayar pihak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun.

“Jika managemen tidak membayar tunggakan pajaknya. Kami dari DPRD Kobar menyoroti ndorong tim yustisi agar melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Karena hotel dan restoran lain juga taat membayar pajak. Sementara jika ada yang menunggak, harus ditindak tegas. Apalagi jumlah tunggakan pajak selama kurang lebih lima tahun mencapai Rp5,038 Miliar.

“Tim yustisi harus tegas, karena ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dimana PAD Kobar itu masih sangat minim yakni berkisar Rp250 juta setiap tahunnya. Ini yang perlu di genjot kedepan,” jelasnya.

Sehingga perlu menindak tegas bagi investor yang hanya ingin mendapatkan keuntungan saja. Sementara kewajiban bayar pajaknya tidak dibayar. Maka sudah tepat pemasangan spanduk dan stiker di Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun agar ada dampak psikologis dan cepat melakukan pembayaran.c-uli