PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pasangan suami istri, Supiadi alias Jejie dan Ratna Yanti menjadi terdakwa perkara penjualan narkotika pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/11).
“Uangnya hasil penjualan dipakai untuk membayar uang sekolah anak,” ucap Ratna yang ibu dari empat orang anak itu.
Keduanya tertangkap polisi dengan barang bukti berupa 59 paket sabu seberat 4,41 gram dan 15 butir pil ekstasi seberat 4,51 gram.
Perkara berawal ketika Supiadi berbisnis sabu dan membawa serta Ratna. Supiadi mendapat dua kantong sabu dan 35 butir pil ekstasi dari bandarnya di daerah Tangkiling, Kota Palangka Raya. Teteh dan Amat Lesung membantu membagi isi kantong tersebut menjadi puluhan paket kecil sabu.
Sewaktu memaket sabu, Ratna juga mengetahuinya karena dahulu juga pernah membantu Supiadi melakukan hal yang sama. Uang hasil penjualan sabu dan ekstasi kemudian diserahkan kepada Ratna untuk keperluan anak mereka sekolah dan kebutuhan sehari-hari.
Tapi, Polisi akhirnya mengendus transaksi sabu yang mereka lakukan dan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah barak Jalan dr Murjani Gang Sayur, Kota Palangka Raya, Selasa (18/6) pagi.
Saat penggeledahan ditemukan dua paket sabu dalam celana Ratna beserta uang Rp9 juta. Dari dalam laci kamar ditemukan 43 paket sabu, uang Rp1,4 juta, alat timbang digital, 15 butir pil ekstasi, dan uang Rp8,3 juta serta barang bukti lainnya.
Majelis Hakim menyayangkan pasutri itu menafkahi keluarga dengan cara menjual barang terlarang.
“Kalian meracuni orang lain yang membeli sabu itu. Masih banyak pekerjaan lain yang dapat kalian lakukan,” ucap Majelis Hakim kepada kedua terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 137 huruf b dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. dre