Hukrim  

Tidak Memiliki Izin Edar, Ratusan Botol Madu Klanceng Disita

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Karena tidak memilki izin edar Madu Kenceng sebanyak 109.000 botol disita Loka POM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Loka POM Kobar.

Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan, Kamis (7/11) siang, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kobar masih ada yang menjual jamu madu klanceng. Pihaknya kemudian melakukan pengawasan untuk peredaran jamu madu klanceng tersebut.

Hingga pada Rabu (6/11) siang, kata Kodon, pihaknya mengintai adanya pengiriman madu klanceng dari Semarang tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai.

“Dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai, kita buntuti sampai jalan Pasanah di Pangkalan Bun. Disitu ada toko yang menjual makanan dan minuman serta jamu madu klanceng,” kata Kodon

Setelah ditelusuri, ternyata jamu madu klanceng ini yang di datangkan dari Semarang Jawa Tengah ini berjumlah yang besar, sementara untuk stok jamu madu klanceng, madu tawon ini sembunyikan di sebuah barak yang tidak jauh dari toko.

“Kita melakukan penggeledahan terhadap rumah barak tersebut, dan mendapati 109.000 botol Jamu Madu Klanceng dan madu tawon, jika dirupiahkan mencapai Rp500 juta lebih,” jelasnya.

Selanjutnya, Loka POM Kobar melakukan penyitaan terhadap jamu madu klanceng tersebut, karena jamu madu klanceng tersebut tidak mempunyai izin Edar.

“Madu tersebut sudah kami sita dan kami tempatkan di gudang Loka POM Kobar. Sementara kasus ini juga masih kita kembangkan untuk hal lebih lanjut,” jelasnya.

Pemilik barang tersebut, kata Kodon, sudah dimintai keterangan dan akan diproses secara hukum karena jumlah nilainya yang cukup fantastis.c-uli