Hukrim  

Sindikat Pemecah Kaca Mobil Divonis 2 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Suwarto alias Warto, Leo Tandra, dan Edwar, terdakwa perkara pencurian dengan pemberatan, masing-masing menerima vonis penjara selama 2 tahun pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/11). Ketiganya terbukti memecahkan kaca mobil milik korban, Naprina Silva, untuk mengambil uang Rp150 juta dari dalam kendaraan.

Perkara berawal ketika para terdakwa berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Palangka Raya menggunakan dua sepeda motor, Selasa (2/6) siang. Mereka menginap di sebuah hotel di Jalan RTA Milono untuk mengatur rencana pencurian. Warto membuat paku dari bekas payung menggunakan tang dan amplas sebagai perangkat untuk membantu kejahatan.

Pagi harinya mereka menuju kantor BRI di Jalan A Yani. Edwar bertugas mengawasi situasi di dalam bank dengan cara masuk ke dalam bank lalu menunggu bersama nasabah lainnya. Tidak berapa lama, Edwar menginformasikan kepada dua rekannya di luar bank, bahwa ada seorang ibu mencairkan banyak uang dan keluar menggunakan mobil jenis sedan.

Leo dan Warto kemudian mengikuti kendaraan calon korban hingga berhenti di sebuah warung lalu kemudian berkendara lagi dan berhenti di wilayah lampu lalu lintas. Warto melempar jebakan paku yang mengenai ban mobil bagian belakang sebelah kiri. Keduanya terus mengikuti mobil itu yang akhirnya berhenti di halaman rumahnya. Leo masuk ke halam rumah kemudian melemparkan pecahan busi ke kaca mobil korban.

Setelah kaca mobil pecah, Leo mengambil uang Rp150 juta yang tersimpan dalam tas di dalam mobil lalu kabur bersama Warto. Ketiga terdakwa kemudian kabur ke Sampit, Kotawaringin Timur dan membaginya masing-masing mendapat Rp45 juta dan sisa Rp15 juta digunakan Warto untuk biaya pulang ke Bengkulu. Namun Polisi yang mendapat laporan korban bergerak lebih cepat dan berhasil menangkap terdakwa di bandara. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre