Hukrim  

Pj Kades Sagu Sukamulya Terancam Penjara 6,5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sagu Sukamulya, Fifin Martinah, selaku terdakwa korupsi terancam penjara cukup lama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/11). JPU menuntut Fifin pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp200.288.343, atau diganti penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. “Tuntutan Jaksa tidak manusiawi,” geram Mahdianur selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa.

Menurut Mahdianur, JPU belum membuktikan adanya kerugian negara yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mahdianur menyebut tuntutan Jaksa sangat emosional karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Dia mengklaim saksi-saksi yang hadir justru menguntungkan terdakwa karena menunjukan tidak ada niat ataupun upaya yang merugikan negara.

Tim PH menyesalkan sikap JPU yang justru tidak menghadirkan Kades Sagu Sukamulya sebagai saksi dalam persidangan karena menyebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu. “Klien kami bukan pencetus kejahatan melainkan korban,” yakin Mahdianur. Dalam pembelaan pada sidang berikutnya, PH akan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa. PH juga berencana meminta Majelis Hakim atau melapor dalam perkara lain untuk meminta pihak yang terlibat agar turut dijadikan tersangka.

Sebagai latar belakang, JPU mendakwa Fifin Martnah selaku Pj Kades telah melakukan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Sagu Sukamulya tahun 2016. Pengelolaan itu mulai dari penyimpanan keuangan, pembayaran belanja, sampai pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan desa tanpa melibatkan Bendahara Desa, Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan. JPU menuding Fifin melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan terhadap Fifin, antara lain karena tidak mengakui perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan. JPU akhirnya menjerat Fifin dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dre